Tomohon – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tomohon terus digali. Salah satu yang potensial adalag retribusi jasa dan usaha mengingat Kota Tomohon terus berkembang.
Terkait hal ini Pemkot Tomohon melalui Dinas Keuangan mensosialisasikan Peraturan Tentang Retribusi Jasa Usaha, Kamis (03/03/2016). Sebelumnya Retribusi Jasa Usaha sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012.
Sekretaris Dinas Keuangan Novi Politan SE yang membuka kegiatan ini mengatakan
PAD mempunyai peranan penting dalam pembangunan daerah.
“Adapun tujuan dari pungutan Retribusi Jasa Usaha ini adalah Tidak Bersifat Komersil atau semata-mata untuk mencari keuntungan. Tapi dalam hal ini kita harus melihat berapa besar jasa yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yang
bisa digunakan masyarakat dan dari situ baru di kenakan Retribusi, maka sangat perlu diperhatikan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Kota Tomohon sehingga dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Usaha tidak ada kendala, karena Pemerintah Kota Tomohon telah terlebih dahulu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Politon.
Selanjutnya kata Politon berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 yang dimaksud retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah dibagi atas tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.
Menurut Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha meliputi Retribusi pemakaian kekayaan daerah, Retribusi terminal, Retribusi tempat khusus parkir, Retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Hasil retribusi daerah merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pungutan retribusi daerah yang pemungutannya diatur dalam peraturan daerah.
“Selanjutnya untuk Realisasi Retribusi Jasa Usaha : Sektor Retribusi tempat
rekreasi dan olah raga mengalami peningkatan yang signifikan dari
tahun 2015 yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- pada tahun ini menjadi Rp. 250.000.000,- Retribusi Terminal dari Tahun sebelumnya Rp. 515.000.000,- terealisasi Rp. 378.479.000,- pada tahun ini ditargetkan Rp. 500.000.000,-,” urai Politon.
Tampil sebagai narasumber antara lain Assisten Administrasi Umum Ir Harold Lolowang MSc dengan peserta yakni Sekretaris Dinas DPPKBMD Kota Tomohon, Para Lurah se Kota Tomohon dan masyarakat sebagai Pelaku Retribusi Jasa Usaha (mar)




















