Minahasa – Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Repoblik Indonesia, nomor 49 tahun 2014, tentang standar nasional pendidikan tinggi, ribuan mahasiswa di Universitas Negeri Manado (UNIMA), terancam di ‘drop out’ (DO).
Pasal 17 ayat 3 poin d 4, dalam Permendikbud ini mengatur, mahasiswa yang menempuh pendidikan Strata satu (S1), harus menyelesaikan kuliahnya paling lama lima tahun dan bisa di DO bila melewati tenggat waktu tersebut.
Salah satu mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNIMA inisial FS, kepada CSN mengatakan, dirinya was-was karena waktu kuliahnya telah lebih dari lima tahun.
“Bila mengacu pada Permendikbud tersebut, saya khawatir karena bisa-bisa di DO, padahal ketertundaan kuliah saya dikarenakan banyak hal termasuk persoalan keluarga dan ekonomi,” ujar FS.
Rektor UNIMA, Prof Dr Philoteus Tuerah MSi DEA, melalui juru bicaranya, Allan Sinyo Parinusa SSos, kepada CSN, Kamis (14/08) mengatakan, Permendiknas no 49 tahun 2014 itu memang sudah harus diterapkan, karena sekolah atau negara akan rugi bila berlama-lama menerapkan Permen ini.
“Permendikbud ini memang mendesak diterapkan. Ini juga akan memotivasi dan memacu mahasiswa agar cepat menyelesaikan perkuliahan. Bagi mahasiswa yang diatas semeter delapan didesak agar segera menyelesaikan kuliah dan diwisuda, bila tidak maka bisa di DO sesuai aturan tersebut,” terang Parinusa.
Saat ini, pihak UNIMA sendiri sementara mensosialisasikan Permendiknas tersebut kepada seluruh mahasiswa dan mendorong agar seluruh mahasiswa di UNIMA berpacu dengan waktu dan dapat menyelesaikan kuliah secepatnya.
“Permendikbud ini sementara disosialisasikan, sehingga masih diberi waktu kepada mahasiswa yang diatas semester delapan agar segera menyelesaikan tuntutan SKS mereka dan bisa diwisuda, minimal hingga pertengahan tahun depan,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















