Rollies Surati Gubernur Minta Korpri Dipertahankan

Manado – Sejumlah instansi dihapus atau dilebur pasca turunnya PP 18 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, sejumlah pejabat enggan instansi yang dipimpinnya terhapus.

Sekretaris Korpri Pemprov Sulut Rollies Rondonuwu menilai, instansinya pantas dipertahankan.

Rollies mendasarkan argumennya pada UU ASN no 5 tahun 2014 dan PP no 42 2004 pasal 12 huruf g.

“Dua aturan itu menyebut semua pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi ASN, dalam pengertian saya wadah itu adalah Korpri,” kata mantan Sespri Gubernur Sinyo Harry Sarundajang (SHS).

Dikatakan Rollies, PP 18 yang jadi landasan hukum peleburan OPD juga tidak secara jelas menyatakan bahwa Korpri harus dilebur dengan BKD.

Rollies menyatakan dirinya sudah menyurati Gubernur Sulut serta Karo Organisasi Farly Kotambunan untuk meninjau ulang peleburan Korpri dengan BKD.

“Saya sudah menyurat ke Gubernur,” ujar dia.

Rollies masih yakin instansi yang dipimpinnya bisa berdiri sendiri meski sudah ada pernyataan resmi dari biro organisasi bahwa Korpri sudah lebur dengan BKD.

“Banyak orang yang katakan instansi ini sudah bubar termasuk pegawai saya, namun saya katakan belum, kita tunggu putusan selanjutnya,” kata dia.

Karo Organisasi Farly Kotambunan beberapa waktu lalu menyatakan, Korpri adalah satu diantara lima instansi yang hilang sesuai PP 18.

“Korpri lebur dengan BKD,” kata dia.

Dikatakan Farly, pihaknya tengah membahas struktur OPD baru.

Kaban BKD Femmy Suluh membenarkan Korpri sudah bergabung dengan BKD.”Petunjuknya seperti itu, namun kita masih tunggu pembahasan lebih lanjut,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan