Klabat – Rentang waktu Pemilihan Umum di Negara Republik Indonesia, semakin dekat. Bermacam instrumen dan gejolak politik semakin menggelegak bagai lahar dan lava mendidih disebuah kawah gunung berapi.
Di Jakarta, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan bahwa partai kebanggaannya, kembali memenangkan persidangan di Mahkamah Agung (MA), dalam tajuk gugatan kubu Moeldoko yang ke-19 kalinya.
“Kemenangan ini bukan kemenangan saya, namun kemenangan keluarga besar Partai Demokrat. Untuk itu, sebagai pimpinan, saya menyampaikan terima kasih kepada para penegak hukum atas komitmennya dalam menjaga keadilan di negara ini,” tegasnya dengan santun.
Pensiunan Kolonel termuda lulusan AKABRI yang pernah membawa nama harum Bangsa Indonesia dengan Pasukan Garuda semasa tugasnya ini, mengapresiasi kerja keras seluruh pengurus partai dan masyarakat yang memberikan doa dan dukungannya.
“Kita Partai Demokrat terbentuk dari sebuah untaian tali persaudaraan. Tali persaudaraan kita telah teruji saat ada gejolak internal maupun eksternal. Tetap bersatu demi menegakan supremasi hukum dan keadilan, di NKRI tercinta ini,” tukas AHY, Sabtu (12/8/2023).
Diketahui, kali ini kubu Partai Demokrat dibawah komando AHY dalam keputusan MA, kembali menang karena berbagai dasar dan alasan konkret, sehingga dengan skor telak 19-0, menunjukkan kejelasan dan keabsahan dalam argumentasi yang telah dibangun oleh parpil berlogo bintang merah-putih ini.
“Indonesia adalah negara demokrasi. Tanpa dukungan rakyat, tidak ada Partai Demokrat. Kita adalah parpol milik rakyat. Kita menang karena keadilan. Hidup demokrasi, hidup rakyat,” tegas suami terkasih mantan artis kondang Anisa Pohan ini tanpa mau menyentil lagi masalah gugat-menggugat.
Di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kabupten Minahasa Utara, terkait keputusan 19-0 dari MA ini, Ketua DPC Partai Demokrat Minahasa Utara Stendy Steintje Rondonuwu (SSR), mengucap syukur dan kegembiraan yang nyata terpancar diraut wajah mojang Maumbi ini.
Dalam pertemuan di Cafe Mood di bilangan jalan SBY, SSR mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kemenangan ini.
Pasalnya, keputusan MA ini memberikan harapan baru bagi Partai Demokrat dan rakyat Indonesia untuk berjuang demi terwujudnya demokrasi yang sejati.
“Partai Demokrat memperoleh hasil ini berkat kerja keras dan rasa hormat yang tinggi terhadap hukum. Demokrat berkomitmen untuk memberikan suara dan kekuatan bagi rakyat Indonesia,” ujar politisi yang dikenal sangat akrab dengan Wartawan ini.
Lanjut SSR, kesuksesan ini membuktikan bahwa Partai Demokrat (PD), memiliki keyakinan yang kuat dalam menghadapi tantangan hukum dan mampu berdiri kokoh di tengah tuntutan zaman.
“Namun, etika Partai Demokrat, telah membuat kita memilih tidak mau membesar-besarkan masalah gugat-menggugat 19 kali tersebut. Yang kita perangi adalah hak, bukan apa dan siapa pihak penggugatnya,” urai SSR.
Diminta tanggapannya tentang Moeldoko pihak penggugat PD kubu AHY, menurut SSR, dia sependapat dengan Ketua Umum AHY, yakni tidak ada masalah pribadi selain klaim kepemilikan saja.
“Moeldoko adalah bagian penting dalam kelahiran Partai Demokrat. Beliau juga merupakan sosok senìor kami yang mampu mengabdi pada NKRI sejak zaman Presiden SBY sampai Presiden Jokowi. Bagi kami, beliau tetap orangtua kami Partai Demokrat, yang kami hormati dan kami banggakan. Selisih paham didunia politik adalah seni yang indah,” sebut SSR.
Dalam situasi politik yang terus mengalami perubahan, Partai Demokrat menunjukkan keberanian dan keteguhan dalam melindungi dan mewakili suara rakyat.
“Keputusan yang memenangkan PD ini membuktikan bahwa partai ini adalah wadah yang ideal bagi rakyat Indonesia untuk berkontribusi dalam membangun bangsa ini,” kata SSR.
Partai Demokrat berkomitmen untuk terus berjuang demi rakyat Indonesia dan menjaga keadilan serta demokrasi. Keberhasilan ini mendorong semangat mereka untuk terus bergerak maju, berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi yang kokoh, dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Partai Demokrat dan para pendukungnya siap menjaga dan meningkatkan segala bentuk demokrasi dalam upaya menciptakan masa depan yang lebih baik untuk Indonesia,” tandas SSR seraya menambahkan, kalau putusan MA ini adalah final dalam masalah gugatan.
“Kini, kita kembali menatap time-line pesta demokrasi untuk membuat Indonesia yang maju, kian lebih maju kedepan nanti, besar harapan, dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti, Partai Demokrat dapat meraih harapan dan cita-cita kita demi kesejahteraan rakyat Indonesia,” urainya.(FerdinandRanti)