ROR-RD Dampingi Gubernur Serahkan SK Bagi 76 Penjabat Kumtua di Minahasa

Minahasa – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, didampingi Bupati Minahasa Dr Ir Royke Oktavian Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi MM, menyerahkan Surat Keputusan kepada 76 Penjabat Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa, Rabu (08/02), bertempat di Wale Ne Tou Tondano.

Gubernur dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Penjabat Kumtua yang sudah menerima SK harus menjalankan amanat UU nomor 6 tahun 2014. “Selamat melanjutkan pemerintahan di desa sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Penjabat Kumtua ini kemudian diharap mampu berinovasi, sembari melanjutkan program kerja yang sementara berjalan dan yang sudah dilaksanakan.

“Saat ini, para kumtua menjadi ujung tombak dalam menjalankan visi dan misi pemerintah Provinsi Sulut dan Kabupaten Minahasa,” ujar OD.

Ia juga mengatakan, dalam melaksanakan pemerintahan, Plt dengan Kumtua terpilih sama dan tidak ada perbedaan.

“Artinya tidak ada hambatan dalam rangka pengelolaan dana desa. Jadi, programkanlah dana desa ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pesan OD.

“Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat percaya. Dan layani masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” sambung OD berpesan.

Tampak hadir, Asisten l Pemprov Sulut, Dr Denny Mangala MSi, Sekda Frits Muntu SSos, pejabat dan jajaran Pemkab Minahasa, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan