MANADO, cybersulutnews – Lanjutan persidangan kasus pemecah ombak Minahasa Utara (Minut) dengan terdakwa JT alias Junjungan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Manado, Kamis (30/08/2018).
Kali ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Bobby Ruswin menghadirkan tiga orang saksi dari 10 orang yang dipanggil. Mereka adalah Stevenson Koloay, Erwin Salangka, Ferry Wongkar.
Berdasarkan pengakuan para saksi persidangan, mereka pernah bersama Bupati Minahasa Utara Vonny Aneke Panambunan (VAP) pergi ke ruangan kerja terdakwa Junjungan yang menurut saksi untuk membahas proposal pemecah ombak.
Namun ketika ditanya soal apa yang dibahas dalam pertemuan itu, ketiga saksi ikut “berkelit” tidak tau tentang pembicaraan itu. Sebaliknya saksi Steven mengaku diruangan tersebut, mereka bersama Bupati dan terdakwa Junjungan, hanya berfoto sama-sama.
“Pak Junjungan sampaikan, bahwa dia asal Batak tapi lama di Manado, jadi kita berfoto sama-sama,” jelas saksi Steven di persidangan.
Terkait ketidaktahuan saksi soal pembahasan itu, ikut membuat Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar pun geram.
“Yang saya heran, kamu datang ke Jakarta kok nda tau apa yang dibicarakan. Lebih baik tidur saja, daripada ngeluarin uang Negara,” jelas Banar.
Usai mendengarkan keterangan saksi. Sidang pun ditunda sampai Jumat (31/08/2018) masih dengan agenda keterangan saksi.
Dalam perkara ini, diketahui kalau terdakwa Tambunan selaku eks Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah didakwa bersalah JPU pada persidangan.
Dimana, JPU menuding terdakwa turut terlibat atas serangkaian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,8 miliar lebih. Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2016, bersama sejumlah oknum-oknum lainnya.
Selain itu, diuraikan pula bagaimana peran terdakwa dalam perkara ini. “Terdakwa Tambunan selaku Direktur Tanggap Darurat di BNPB tidak melaksanakan kajian yang benar terhadap usulan permohonan Dana Siap Pakai oleh Pemkab Minut, dengan tetap menyetujui usulan lokasi, yang tidak sesuai dengan syarat administrasi yang diajukan. Sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Siap Pakai, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kepala BNPB No 6A Tahun 2011,” ulas JPU.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa Tambunan ikut dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Marend)


























