
Minsel,-Kenaikan Upah Minimum Provinsi yang terhitung pada bulan Januari 2014 dengan upah 1,9 juta membuat beberapa Perusahaan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan sudah menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), akan tetapi masih ada sebagian Perusahaan yang belum menerapkan UMP tersebut, padahal sudah terhitung per satu januari UMP sudah bisa di terapkan oleh perusahan yang di katakan besar
Lain hal dengan Sakuramart, sampai sekarang memasuki bulan Februari belum juga menerapkan UMP dengan upah per karyawan 1,9 juta, sehingga membuat beberapa karyawan mengeluh dengan hal tersebut kenapa dari pihak perusahan belum menerapkan, padahal sudah terhitung persatu januari.
” kami dari karyawan meminta kepada instansi terkait agar segera mengambil tindakan dengan hal seperti ini, karena ini mengenai nasip Karyawan, apakah sudah mengambil tindakan atau belum, dengan perusahan tersebut”.ujar beberapa karyawan yang ingin namanya di rahasiakan.
Selaku Kepala DinasKetrans Minsel Drs. Jefry Prang MSi, saat di mintai keterangan mengatakan kalau dari pihak Dinas sendiri sudah turun langsung ke setiap perusahan yang harus terapkan UMP dengan upah 1,9 juta, tinggal tergantung dari perusahan tersebut untuk menyesuaikan apakah perusahan tersebut mampu untuk menerapkannya, dan kalau belum untuk menerapkannya segera memintah surat penanggungan ke Dinasketrans minsel.
Lanjut dia, sesuai data yang kami dapat sekitar 4 perusahan yang sudah di terapkan UMP, PT Cargil, PT SEJ dan PT PLTU, dan mereka sudah bisa membiayai upah kepada karyawan dengan 1,9 juta. Dan kalau beberapa perusahan belum menerapkan pasti perusahan tersebut ada alasanya, kenapa belum menerapkan UMP tersebut, terkait Sakuramart itu katanya masih dalam proses penerapan. Tutur prang.
Laporan: Jufan Dissa


























