Salah Penggunaan Rumah Dinas Pribadi, Wabup Bolmut Berpeluang Jadi Tersangka

Saksi sekda memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Rudis Wabup Bolmut.
Saksi sekda memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Rudis Wabup Bolmut.
Manado – Aksi blak-blakkan serta buka – bukaan keterangan terkait tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan dan pemeliharaan Rumah Dinas ( Rudis ) Wakil Bupati Bolmut Tahun Anggaran 2013, dengan terdakwa SP alias Sisdar (50), selaku Kepala Bagian (Kabagum) dan Perlengkapan pada Sekretariat Kabupaten Bolmut juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan GAS alias Gunawan (44) selaku Pelaksana Kegiatan, terjadi di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (20/8).

Dimana, dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roger Hermanus, Meidy Wensen dan Prima Poluakan, menghadirkan tiga saksi kunci sekaligus yakni, Sekretaris Daerah Bolmut Reky Posumah juga selaku pengguna anggaran (PA), Habibi Alamri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Khristanto Nani selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) juga sebagai Kabag Humas di Bolmut.
Didepan Majelis Hakim, Jemmy Lantu SH, Arison Megajaya SH dan Darius Naftali, saksi Recky mengatakan, kalau dirinya waktu itu bertugas sebagai penyedia anggaran.

“Tanggungjawab jalannya proyek ada pada terdakwa Sisdar, dimana kuasa pengadaan barang di Rudis sepenuhnya telah diberikan padanya. Dan dalam pengerjaannya, saya tidak selalu mengawasinya,”katanya.

Saksi juga menjelaskan bahwa Rudis yang saat ini dtempati Wabup Bolmut tersebut adalah rumah milik pribadinya. Hal ini seharusnya tidak dibenarkan dalam peraturan perundangan Pemda. Namun, karena Rudisnya belum jadi dan tidak layak tinggal, akhirnya dialihkan ke Rumah pribadi Wabup.

“Sebelum RAPBD, pengadaan barang sudah dianggarkan, sehingga setelah proyek berjalan, seluruh barang yang telah ada semuanya berada di Rudis Pribadi Wabup saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Habibi mengungkapkan, terdakwa Sisdar beberapa kali menelpon usai Wabup Bolmut dilantik, terkait pengadaan barang di Rudis.

“Saya mencari tahu kebenaran terdakwa terkait pengadaan barang. Dan akhirnya saya menghadap Sekda selaku penyedia anggaran. Saya waktu itu diberikan satu catatan agar segera memproses hal tersebut di bendahara,”ungkapnya.

Lanjutnya, dalam perjalanan proyek tersebut, saksi baru tahu kalau pengadaan barang tersebut bukan di Rudis Wabup melainkan dirumah pribadinya. Saat saksi menanyakan kepada kedua terdakwa, dan jawab kedunya, ini merupakan kebijakan dari atas.

“Saya hanya diberitahukan bahwa, proyek ini sudah diperintahkan dari atas, jadi pengadaan tersebut sudah harus dilakukan di rumah bersangkutan,” tuturnya, sembari menambahkan kalau terdakwa Gun meyakinkan akan bertantanggung jawab dengan membuat surat pernyataan
Majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Berdasarkan surat dakwaan, diketahui bahwa terdakwa Sisdar yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmong Utara dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama terdakwa Gunawan, sebagai PNS pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bolmong Utara, juga selaku pelaksana kegiatan, yang melaksanakan kegiatan pengadaan perlengkapan dan pemeliharaan Rudis Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Utara TA 2013 (berkas terpisah), pada Oktober 2013-Desember 2013, bertempat di Kantor Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmong Utara, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bahwa, terdakwa Sisdar selaku KPA dan PPK diduga, pada pelaksanaannya atau pembelian barang dan jasa hanya menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak dibuat oleh terdakwa sendiri, melainkan yang dibuat oleh terdakwa Gunawan tanpa melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, yang mengacu pada harga pasar, informasi biaya satuan dan keputusan Bupati Bolmong Utara tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara TA. 2013. Yang diduga telah menyimpang dari Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Akibat perbuatan para terdakwa, diduga telah menyebabkan kerugian negara cq. daerah sesuai dengan hasil laporan BPKP dengan hasil audit kerugian negara sekira Rp190 juta. (Ay)

Tinggalkan Balasan