Satu Anggota DPRD Terpilih Di Kabupaten Minahasa Selatan “Terancam” Batal di Lantik

Tak Berkategori

Cybersulutnews.com, Minsel, Satu Anggota dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Minahasa Selatan Terancam bakalan tidak akan di Lantik, pasalnya sampai saat ini belum melengkapi berkas yang sudah di tentukan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan..25\07\2024



Mengacu dari PKPU No 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan kursi, dan penatapan calon terpilih dalam pemilihan umum,
Apdet terbaru berdasarkan Portal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara( LHKPN) ,kabupaten Minahasa Selatan masih ada satu calon dari 30 anggota dewan terpilih yang belum memasukkan data Laporan kekayaan,


Saat di konfirmasi ke ketua komisi pemilihan umum KPU MINSEL Tommy Moga mengatakan bahwa.

“anggota dewan terpilih pada pemilihan anggota legislatif tahun’ 2024 masih ada tersisa satu calon yang belum memasukkan laporan LHKPN ” ucap Moga

Di tambahkanya colan tersebut sudah bisa memasukkan data sebelum tanggal 18 Agustus 2024 atau 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan dewan, apabila tidak memasukkannya maka tidak akan di Lantik sebagai anggota DPRD Terpilih. Mengacu pada PKPU No Tahun 2024. QQ

Tinggalkan Balasan