
Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, melalui Kepala satuan Narkoba, AKP Drs Frangky Ruru, kepada sejumlah wartawan Kamis (25/06/2015) mengatakan, dari hasil operasi Minggu malam lalu tersebut, pihaknya berhasil menyita 71 botol Cap Tikus, 76 botol Bir Casanova, 10 botol dan 5 kaleng Bir Bintang, 5 kaleng dan 12 botol jumbo Guinness.
“Operasi miras akan terus dilakukan untuk mengamankan Perda Miras No 4 tahun 2014 dan Permendag No 6 tahun 2015. Sesuai dengan Perda Propinsi, menjual miras tanpa ijin dan bukan pada tempatnya bakal dikenakan sanksi pidana. Pidana kurungan maksimal 3 bulan dan pidana denda maksimal 50 juta,” sebut mantan Kasie Propam Polresta Manado ini.
Selain itu dikatakan Ruru, operasi miras ini untuk menunjang program kerja 100 hari Kapolri dan penjabaran program Kapolda Sulut.
“Terjadinya perkelahian di wilayah Tataaran Patar, Tondano Selatan ini juga kerap dipicu karena miras. Ini hasil penyelidikan anggota dilapangan. Untuk itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Minahasa, jajaran satuan narkoba akan terus memaksimalkan operasi miras ini. Kedepan, kami meminta dukungan dan bantuan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah masing-masing, serta dapat memberikan informasi terkait peredaran miras di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.(fernando lumanauw)
























