Minahasa – Memasuki hari raya Idul Fitri 1436 hijriah tahun 2015, pada 17 dan 18 Juli mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menikmati cuti bersama selama 6 hari. Akan hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi menegaskan, PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa dilarang tambah libur.
Hal tersebut dikatakan Korengkeng saat ditemui Cybersulutnews.co.id, Senin (13/07), diruang kerjanya.
Menurutnya, menambah hari libur diluar cuti bersama akan sangat berpengaruh pada pelayanan publik yang berindikasi pada merugikan kepentingan masyarakat.
“Karena libur ini cukup panjang yakni selama 6 hari, PNS dihimbau jangan tambah libur karena hal itu akan berpengaruh pada pelayanan terhadap masyarakat. Kasihan masyarakat, selama 6 hari kerja tidak ada pelayanan terhadap masyarakat tentu juga sangat berpengaruh,” ujar Korengkeng.
Korengkeng juga mengingatkan PNS agar selama libur dapat melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan tentunya bagi diri sendiri.
“Jadilah abdi negara yang bisa menjadi teladan di masyarakat, dengan melakukan hal-hal yang baik selama liburan ini,” ujarnya.(fernando lumanauw)





















