Sembel: Dugaan Ipal PNS Tomohon Harus Punya Parameter

Tomohon – Wacana penelusuran dugaan pemakaian ijazah palsu (Ipal) oleh PNS di Tomohon ditanggapi Paulus Adrian Sembel, Pemerhati politik, pemerintahan dan kemasyarakatan

“Saya mengapresiasi langkah Kejari Tomohon menyelidiki dugaan penggunaan Ipal trhadap PNS. Ini baik sekali sebab menyangkut kewibawaan seorang birokrat dan juga pemerintah Kota Tomohon,” kata Sembel.

Namun menurut Sembel harua ada parameter yg jelas dulu mengapa Ijasah tersebut dikategorikan Ipal.

“Juga apkah Ijasah yg dimaksud disini adalah ijasah sjk SD, SMP, SMA/SMU; termasuk Paket A,B,C yg dikeluarkan diknas Provinsi, Sarjana Muda/Diploma, S1, S2 sampai S3 ? Jika kategori Ijasah Kesarjanaan, maka kepalsuan Ijasah tersebut diliat dari mana? Apakah lembaga yg mengeluarkan Ijazah tersebut tidak atau tidak terakreditasi, atau lembaga pendidikan yg mengeluarkan ijasah tersebut fiktif/tidak ada, atau Ijasahnya hanya ‘dibeli’ karena tdk pernah kuliah dll,” tegas mantan Legislator PDI-P ini.

Selanjutnya kata Sembel alangkah baiknya jika penyelidikan ini dimulai dari para pejabat yang ada sebab bukan tidak mungkin dugaan penggunaan Ipal ini juga dilakukan oleh para pejabat.

“Sekkot (Arnold Poli-red) jgn hnya menggebu-gebu dan atraktif lewat statemen di media tapi prinsip keadilan juga harus ditegakkan dan jangan hanya didasarkan pada like and dislike sehingga PNS rendahan yg dikorbankan,” tukas Sembel.

Sebelumnya Sekretaris Kota Tomohon, Arnold Poli menegaskan sanksi tegas sudah menanti bagi PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu.

Satu di antara yang terberat pemecatan. Selain itu, bisa juga sanksi penurunan pangkat dan pencopotan jabatan struktural.

Ia pun mendukung ada upaya lembaga hukum untuk mengungkap dugaan penggunaan ijazah palsu di Pemkot Tomohon. (Maria)

Tinggalkan Balasan

News Feed