Sengketa Unsrit di PN Tondano

Minahasa – Sepeninggal Rektor Unsrit Tomohon, almarhum Bhante Dharma Suryo, status kepemilikan Unsrit Tomohon kini menggantung dan sedang berproses dalam sidang gugatan perdata di PN Tondano.


Pasalnya, kepemilikan tanah Unsrit juga kepemilikan Yayasan Dharma Bhakti Indonesia ini menjadi sengketa keluarga Runtuwene, yang tak lain keluarga besar dari almarhum Bhante. 


Dalam sidang perkara perdata ini, keluarga Kwee Runtuwene menuntut tergugat, Kienio Runtuwene alias Kiki, yang tak lain adalah adik bungsu Bhante, mengembalikan seluruh aset Unsrit yang kini diduduki Kienio.


“Padahal kami telah berupaya melakukan perundingan secara kekeluargaan sejak Januari awal Tahun 2013, namun tidak ada kesepakatan karena tergugat bersikeras menguasai aset Unsrit tersebut,” terang Meichi B Runtuwene, anak ketiga dari tujuh bersaudara keluarga Kwee Runtuwene.


Dalam sidang gugatan ini, Meichi menuturkan, pihaknya yakin dengan gugatan mereka. Hal ini beralasan, karena penggugat memiliki semua surat menyurat aset Unsrit yang kini menjadi objek sengketa.


“Surat-surat kepemilikan atas nama keluarga kami itu lengkap, jadi kami yakin kami bisa memenangkan gugatan ini. Kami meminta pihak pengadilan bertindak dan mengambil keputusan secara benar dan adil,” ujarnya.


Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Herdiyanto S SH MH, pada Rabu 14 Agustus, dengan agenda tergugat menyerahkan bukti surat menyurat kepemilikan tersebut ditunda hingga 28 Agustus mendatang, karena baik tergugat maupun pengacara tergugat tidak menghadiri sidang, dengan alasan sakit.

Tinggalkan Balasan