MITRA-DPRD Mitra akan memanggil hearing Sesmenko Kesra Indroyono Soesilo dan Sekprov Sulut Ir.Siswa Mokodongan selaku pengurus Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU) yang pengelolah aset PT Newmont Minahasa Raya (NMR), perusahaan pertambangan emas yang pernah beroperasi di wilayah Ratatotok.
Agenda ini untuk mendapatkan informasi soal MoU yang dilakukan PT Newmont dan YPBSU, termasuk di dalamnya mengenai hutan wisata di lokasi bekas area tambang Newmont di Ratatotok.
“Jadwalnya sudah ada, dan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, akan di gelar tanggal 5 Mei mendatang,” ujar Kabag Humas DPRD Mitra, Agustine Tangian, Rabu (23/4/2014).
Sementara itu,anggota Banmus DPRD Sammy Pongilatan mengungkapkan, DPRD lewat agenda hearing tersebut sebatas ingin mempertanyakan dan mencari keterangan tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan YPBSU, khususnya yang ada di kabupaten Mitra.
“Oleh sebab itu DPRD perlu hearing dengan YPBSU sehingga diketahui bagaimana kegiatan YPBSU di masyarakat. Hanya saja berdasarkan kesepakatan Banmus,terlebih dulu DPRD akan menyurat ke Pemkab Mitra agar bisa memberitahukan ke pengurus YPBSU terkait agenda hearing ini,” tandasnya.(Jay)


























