Bitung- Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh ketua DPRD Bitung, Jefry Supit ke gudang dolog, Selasa (03/02) dinilai sejumlah kalangan adalah tindakan keliru dan melanggar aturan.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh pentolan LSM LIRA, Sanny Kakauhe.
Menurut Kakauhe, tindakan yang dilakukan oleh ketua Dekot tersebut tidak menunjukan sikap seorang pimpinan dewan, karena seharusnya yang melakukan kegiatan turun lapangan adalah komisi yang terkait. Itu pun dilakukan setelah ada aduan dari masyarakat.
“Seharusnya ketua dewan tidak turun lapangan, apalagi melakukan sidak. Buat apa komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan. Yang perlu dilakukan oleh ketua dewan adalah menugaskan komisi terkait untuk turun lapangan, bukannya dia langsung. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Kakauhe.
Lebih parah lagi kata Kakauhe, jika sidak tersebut tidak memiliki surat tugas.
“Masalahnya pimpinan dewan itu sifatnya kolektif kolegial. Jadi kalau ketua akan tugas luar, maka salah satu wakil ketua yang menanda tangani surat tugas,” ujarnya.
Sementara itu, ketua DPRD, Jefry Supit hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. (hezky)




















