Manado – Iptu Maikel Mamengko, Ipda Wahyud, Brigadir Juhadi, Briptu Jefri Mantong dan Bripda Iren, lima saksi yang dihadirkan Penuntut, Kombes Pol Basuki dalam sidang Kode Etik Profesi Polri membeberkan, Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Yudar Lululangi menerima uang kejahatan Rp 1 miliar.
“Uang tersebut kami bawa ke rumah pak Yudar Lululangi yang terletak di Perumahan Citra Land Manado. Kami bawa uang di dalam koper berjumlah Rp 1 miliar,” kata lima saksi ketika memberikan keterangan dihadapan Hakim Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin, Irjen Pol Ari Dono.
Sedang, terpidana Jolly Fery Mumek yang divonis 14 tahun penjara karena mencuri uang BNI Rp 7.7 miliar, dalam keterangannya mengatakan, rekayasa pembelian koper adalah perintah Kombes Pol Yudar Lululangi.
“Saya yang membeli koper bersama beberapa anggota mantan Timsus. Yang menyuruh mengganti koper adalah pak Yudar Lululangi. Kami beli di Kawasan Mega Mas Manado,” kata Jolly Mumek.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi itu, Kombes Pol Yudar Lululangi sendiri membantah semua keterangan yang menyudutkan dirinya. Dijelaskan Kombes Pol Yudar, apa yang dikatakan saksi tidak benar.
Seperti pantauan Cybersulutnews.co.id, sidang Kode Etik Profesi Polri, Selasa (17/11/2015) siang, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Karombasan Manado, digelar terurup. Sejumlah media yang ingin meliput sidang kasus penggelapan barang bukti uang BNI tak diijinkan Profos Polda Sulut. (jenglen manolong)



















