Manado – Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor, roda dua maupun roda empat tidak menggunakan jasa calo atau orang lain selain petugas yang telah ditunjuk melayani masyarakat.
Imbauan disampaikan, karena adanya keluhan masyarakat yang merasa tertipu oleh ulah oknum tak bertanggung jawab. Hal ini, ditegaskan karena masyarakat tidak mengurus sendiri pembayaran tersebut.
“Sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) dalam layanan wajib pajak kendaraan bermotor. Kami siap jemput bola dan memberikan pelayanan terbaik pada masing-masing Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Dispenda di kabupaten/kota se Sulut,” kata Kepala Bapenda Sulut, June Silangen SE Ak kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/01/2024).
Saat ini masyarakat tidak perlu ragu ketika membayar pajak kendaraan. Karena pelayanan di masing-masing UPTD Dispenda atau kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terus ditingkatkan.
Selain itu, Bapenda Sulut terus berupaya mendekatkan pelayanan ke masyarakat dengan membuka banyak gerai tersebar di wilayah Sulawesi Utara. Pelayanan tersebut tidak susah jika masyarakat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Standar Operasional Produk (SOP) sudah ada, jadi kemudahan bagi masyarakat diutamakan. Kami mengimbau agar tidak menggunakan jasa calo atau melalui pihak ketiga. Masyarakat harus mengurus sendiri dan kita siap memberikan pelayanan terbaik,” kata Silangen.
Selain itu, diimbau bagi masyarakat maupun pengusaha Sulut yang menggunakan plat dari luar daerah agar melakukan mutasi status kendaraan. Sehingga pembayaran pajak kendaraan tersebut dapat dilakukan di daerah. Apalagi, operasi maupun aktivitas kendaraan tersebut di Kaltim, sehingga wajib memutasi.
“Jika telah dimutasi ke daerah ini, tentu kemudahan pembayaran pajak akan lebih baik. Bahkan, validasi data jumlah kendaraan juga lebih mudah dilakukan Pemerintah Daerah. Sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk pembiayaan pembangunan daerah dengan pembagian 30 persen untuk Pemerintah Provinsi dan 70 persen untuk Pemerintah Kabupaten/Kota,” imbuhnya.



















