Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan hibah daerah bernilai lebih dari Rp11 miliar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut berlangsung secara resmi, Rabu (5/11/2025) di Jakarta.
Keunikan hibah ini bukan hanya dari nilai besar Rp11.160.019.000, tapi juga dari bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas keuangan pusat.
Hibah berupa tanah seluas 1.890 m² senilai hampir Rp9 miliar, serta bangunan 1.263 m² dan fasilitas jaringan irigasi senilai total sekitar Rp2,27 miliar, terletak strategis di Jalan Diponegoro, Kota Manado.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud dukungan nyata bagi penguatan lembaga keuangan daerah.
Ia berharap OJK dapat membantu Bank Sulutgo menjadi lebih profesional dan sehat, sejalan dengan posisi Pemprov Sulut sebagai pemegang saham pengendali.
Menariknya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengapresiasi dan berjanji memperkuat kolaborasi demi pertumbuhan ekonomi Sulut yang lebih baik.
Kegiatan ini pun dihadiri tokoh penting dari OJK dan Pemprov Sulut, menandai babak baru sinergitas daerah dan pusat.



















