SKPD di Minahasa Wajib Masukkan LPPD Dan LKPJ 2014

Minahasa – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, wajib memasukkan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2014.

Hal ini ditegaskan Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi melalui Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Setdakab Minahasa, Drs Denny Mangala MSi, dalam bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan LPPD dan LKPJ 2014, Rabu (19/11), di ruang sidang Kantor Bupati, Tondano.

Dalam sambutan mewakili Bupati, Mangala mengatakan, bila salah satu SKPD tidak memasukan LPPD dan LKPJ, maka akan sangat berpengaruh pada seluruh sistem di Pemkab Minahasa.

Karena menurutnya, sistem adalah kesatuan dari bagian-bagian yang saling berhunganan, yang ada dalam satu wilayah serta memiliki item-item penggerak. Untuk itu, sistem sangat ada keterkaitan dengan data secara keseluruhan.

“Untuk itu diingatkan lagi kepada seluruh SKPD di Minahasa, agar kedepan dalam memasukan LPPD dan LKPJ tidak dilakukan asal-asalan. LPPD dan LKPJ yang dimasukan oleh tiap SKPD nantinya akan dikirim ke Pemprov Sulut dan diperiksa kembali. Jadi, masukkan seperti format yang diminta, karena selama ini diminta format A malah yang diberikan B,C dan D, tentunya harus sesuai aturan agar semua berjalan dengan baik dan benar,” jelasnya.

Sementara, kegiatan yang diawali dengan Laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Minahasa, Alexander Mamesah SSTP MSi ini sendiri, turut dihadiri Kasubbag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut, Claudio Tamara SSTP MSi, para Sekertaris Badan, Sekretaris Dinas, Sekretaris Kantor dan Sekretaris Kecamatan se-Minahasa.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan