Manado – Oknum guru besar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, BP alias Bobby yang sudah dilapor ke Polda Sulut oleh LSM Forum Pro Rakyat Anti Politisi Busuk (LSM Forpakantik) Sulut, dengan dugaan gratifikasi dan pemalsuan data diri pada dukumen perusahaan masih belum tersentuh proses hukum.
Ketua Forpakantik Sulut, Pierson N Rambing kepada cybersulutnews.co.id mengatakan, dirinya sudah melaporkan dugaan adanya seorang oknum guru besar bertitel Profesor Doktor tersebut ke Polda Sulut, karena jelas unsur-unsur dugaan perbuatan pidana dari Oknum itu memenuhi baik KUHP maupun Undang-Undang anti korupsi Nomor UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Pihak Unsrat sebagai lembaga pendidikan harusnya juga tak membiarkan adanya permainan yang salah, apalagi dilakukan oleh oknum yang menyandang predikat guru besar seperti itu. Kami punya bukti-bukti yang tentunya tak bisa dipungkiri oleh oknum yang nyata-nyata telah menyalahi aturan yang ada,” kata Rambing.
Lanjutnya, perbuatan memalsukan keterangan dirinya hingga menjadi petinggi perusahaan konsultan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan nama PT Sulindo Eko Konsultan, yang notabene merupakan seorang dosen yang terdaftar sebagai PNS.
“Akta notaris dari Kristy Sada Perarih Sinulingga SH, M.Kn no.3 tertanggal 11 Februari tahun 2012 dalam pendirian PT Sulindo Eko Konsultan, yang menempatkan status pekerjaan Prof tersebut adalah swasta yang nota bene adalah PNS atau Dosen di Unsrat sudah sangat jelas sekali, sehingga ini harus diproses sesuai laporan kami,” tukas Rambing, sembari menyatakan dengan dosen/PNS ikut dalam perusahaan swasta ini dijerat pula dengan tindak pidana gratifikasi pada UU Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Polda Sulut yang dikonfirmasi lewat Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik mengatakan, belum mengetahui laporan terhadap oknum guru besar Unsrat Manado oleh LSM tersebut. “Saya belum tahu itu, nanti saya cek mengenai laporan itu,” ujar Damanik singkat.
Oknum Guru besar Unsrat Manado, BP alias Bobby sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi, begitu juga ketika wartawan cybersulutnews.co.id ke fakultas Pertanian Unsrat yang mendapati bahwa sang guru besar tersebut tidak ada di fakultas tersebut.
Seperti diketahui oknum guru besar Bobby, sesuai dinyatakan LSM Forpakantik Sulut bahwa perbuatan dikenai dengan pidana pemalsuan dalam Pasal 266 ayat 1 dan 2 KHUP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pihak Polda lewat Dit Reskrimum Polda Sulut telah memberitahukan kepada LSM tersebut, untuk membuktikan akta otentik itu telah digunakan, maka penyidik Polda sedang menunggu hasil konfirmasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Hukum dan HAM RI atas penggunaan akta tersebut sebagai lampiran agar mendapatkan sertifikasi kompetensi maupun untuk mendapatkan status badan hukum Perusahaan tersebut.
Diungkap, dugaan perbuatan yang menguntungkan miliaran rupiah dari beberapa perusahaan tambang serta perusahaan lainnya di Sulut dilakukan oknum guru besar Unsrat itu dengan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik dalam perusahaan itu.
“Jelas dosen harus tunduk kepada UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang pada kenyataannya oknum Bob telah menggunakan status palsu yaitu swasta, dalam pemborongan atau menjadi konsultan penyusun dokumen Amdal pada beberapa perusahaan di wilayah Sulut. Sehingga kami telah melaporkan hal itu untuk ditindak pihak berwajib berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan kami punya data perusahaan-perusahaan mana yang telah mengeluarkan uang bagi perusahaan tersebut dari miliaran rupiah sampai ratusan juta untuk penyusunan dokumen Amdal,” terangnya.
Pihak Unsrat sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi mengenai informasi yang diungkap Rambing mengenai adanya oknum guru besar yang menyambi pekerjaan menjadi pimpinan perusahaan konsultan Amdal tersebut.(vebri/jenglen)




















