Manado – Dua korban masing-masing Pris (15) dan Mer (16), (nama disamarkan, red) yang dijajakan tersangka N (31), warga Kota Manado untuk melayani nafsu pria hidung belang masih berstatus pelajar.
Pris sendiri masih menjalani studi di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Manado, dan saat ini sementara mengikuti ujian nasional. Sedang, Mer masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Manado.
Kedua siswa SMP dan SMA itu, diamankan di Hotel Horizzon, Paal 2 ketika melayani pria hidung belang di salah satu kamar Hotel saat melayani tamu yang disediakan lelaki N yang berstatus sebagai pegawai di Hotel tersebut.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat kepada Tim Barracuda Polda Sulut bahwa di hotel kelas melati itu terdapat praktik prostisusi dengan korban anak dibawah umur.
Mendapat informasi tersebut, Tim kemudian bergerak dan melakukan pengecekan. Mengetahui adanya hal tersebut Tim belum langsung menangkap tersangka, melainkan membuntuti tersangka.
Tersangka sendiri diamankan setelah menjajahkan dua wanita ABG ke dua pria hidung belang.
Dalam penggerebekan itu sendiri, Barracuda berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit handpon, uang tunai Rp 1 juta, sim card, sprei, kondom serta handuk yang digunakan korban ketika melayani tamu saat berhubungan badan.
“Ketika Tim melakukan penggerebekan, tersangka tidak berkutik. Kami pun kemudian menggiring tersangka dan barang bukti. Selain itu dua korban yang dijajakan tersangka ikut kita amankan,” terang Kompol Arya Perdana kepada sejumlah wartawan Rabu (06/05/2015) sore di Mapolda Sulut.
Dari pengakuan kedua korban kata Kompol Arya, selama menjalankan aksi prostitusi online, para korban sudah beberapa kali melayani pria hidung belang dengan harga Rp 500 ribu.
“Si pelaku sendiri mendapat Rp 100 sampai 150 ribu dari tindakan prostitusi yang dilakukan. Sekarang tersangka sudah menjalani tahanan,” terangnya.
Ditambahkan Arya, cara perekrutan yakni, tersangka mencar orang yang memang suka didagangkan serta melayani nafsu birahi dari pria hidung belang. Setelah mendapat telepon dari pelanggan, tersangka kemudian menghubungi korban.
Setelah mendapat korban, tersangka menyuruh untuk melayani pelanggan yang melakukan pemesan.
Selain anak dibawah umur, tersangka juga memberikan pelayanan berupa wanita yang sudah dewasa.
“Tergantung pelanggan, jika pelanggan meminta korban dibawah umur maka pelaku akan menyediakan di bawah umur. Uang hasil pelayanan gadis yang dijajakan kemudian diserahkan ke tersangka, selesai melayani uangnya kemudian diberikan tersangka ke korban,” beber Arya.
Perbuatan tersangka sendiri diancam pasal (2) dan pasal (17) undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dilanjutkan Arya, prostitusi online yang baru ditangkap ini tidak berkaitan dengan papi Audy yang telah diamankan di salah satu hotel di kawasan Malalayang. (jenglen manolong)



















