Tahapan Penjaringan Calon Kumtua di Mitra Ditutup

Mitra-Tahapan penjaringan dan pendaftaran calon Hukum Tua (Kumtua) untuk pemilihan hukum tua, di 34 desa Minahasa Tenggara (Mitra) ditutup.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pemberayaan Masyaakat Desa (BPMPD) Mitra, Pieter Owu. Menurut dia, tahapan selanjutnya pihak panitia di masing masing desa akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi para calon. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi pada senin 01/06.

Owu menjelaskan jika dalam penjaringan calon pada satu desa melebihi lima bakal calon, maka pihak panitia akan melakukan uji kompetensi untuk menetapkan lima calon sebagai calon peserta Pilhut.

“Perbub kita mengatur minimal calon hukum tua adalah dua orang. Sementara maksimalnya adalah lima calon. Jadi jika dalam tahapan penjaringan sampai seleksi berkas melebihi lima, maka panitia akan melakukan uji kompetensi dan kelayakan sampai memenuhi lima calon sebagai batas maksimal,” jelas Owu.

Ada pun ketentuan lain terkait penjaringan bakal calon hukum tua, yakni jika dalam kurun waktu yang ditentukan, calon yang mendaftar kurang dari dua calon, maka pihak pemerintah dalam hal ini bupati, berkewenangan menunda pelaksanaan pada desa yang bersangkutan dalam waktu yang ditetapkan kemudian.

Selanjutnya bupati menunjuk dan mengangkat pejabat hukum tua dari PNS di lingkungan pemerintah di kabupaten Mitra.

“Itu diatur dalam pasal 25 perbup 19 tahun 2015,” pungkas Owu.(Alfian Jay)

Tinggalkan Balasan