Tak Lapor Dana Kampanye, Caleg Terancam Dianulir

(Logo KPU)
(Logo KPU)

Bitung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung mengeluarkan warning kepada seluruh partai politik (parpol) kontestan Pemilu tahun 2014 agar segera memasukan laporan keuangan dana kampanye parpol.

“Batas akhir pemasukan dari laporan keuangan dana kampanye dari calon anggota legislative dan parpol tanggal 24 April pukul 18.00 Wita,” kata Ketua KPU Bitung , Sammy Rumambi.

Dijelaskannya, tidak ada toleransi kepada parpol dan caleg yang mengindahkan peringatan yang telah disampaikan secara lisan dan dalam bentuk surat kepada pimpinan parpol dan pengurus parpol sejak pekan lalu. “Bagi mereka yang tidak memasukkan akan berdampak fatal untuk parpol yang tidak masukan dana kampanye tahap akhir,” tambahnya.

Lanjutnya, jika selesai tahapan rekapitulasi perhitungan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 hingga memasuki tahapan pleno penetapan siapa-siapa caleg yang bakal duduk di singgahsana sebagai wakil rakyat, para caleg tersebut bisa batal menjadi caleg karena tidak memasukan laporan dana kampanye tahap akhir.

“Kalau tidak memasukan sanksinya sangat berat bagi partai politik bisa di coret calegnya meski sang caleg sudah ditetapkan menjadi anggota DPRD Bitung, hingga saat ini belum ada parpol maupun caleg yang melaporkan dana kampanye tahap akhirnya kepada KPU Bitung,” kata dia sembari mengatakan dasar hukum dari batas akhir pemasukan laporan dana kampanye tahap akhir ada
Surat edaran nomor 261/III/2014 tentang laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu tahun 2014.(hezky goni)

Tinggalkan Balasan