Manado – Sidang kasus dugaan korupsi di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sulut, yang menyeret terdakwa MD alias Maidy (58), Kamis (10/12/2015), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.
Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Majelis Hakim, Arkanu SH MH, Maidy sempat mengelak soal hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik kepada terdakwa. “Saya tidak pernah mengatakan hal yang seperti di BAP itu, dan saya juga tidak pernah menandatanganinya,” ujar Maidy.
Begitu Jaksa Penuntut Umum, tanyakan tentang proses pemeriksaan dirinya di Polda Sulut, terdakwa malah membenarkan. “Oke, pada saat proses pemeriksaan oleh kepolisian, terdakwa dipaksa?,” tanya JPU. “Tidak,” jawab terdakwa.
“Berarti semua keterangan terdakwa pada proses pemeriksaan tidak ada unsur paksaan dari pihak kepolisian?,” serang JPU lagi. “Iya tidak,” ucap terdakwa. “Jadi anda membenarkan keterangan-keterangan anda di BAP,” desak JPU. Dan terdakwa pun menyerah untuk kembali berkelit. “Oke ya saja, ya,” kata terdakwa gugup.
Ketika Majelis Hakim melontarkan pertanyaan yang mengarah pada pengakuan terdakwa bersalah atau tidak. Lagi-lagi, terdakwa membantahnya. “Saya tidak merasa bersalah. Karena saya merasa diinjak-injak oleh Kepala Badan Perpustakaan, bahkan sejumlah tanda tangan pada saat proses pencairan itu bukan tanda tangan saya, cuma mirip tanda tangan saya tapi bukan saya yang menandatangani itu,” paparnya.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa itu juga, terdakwa tidak mau membeberkan siapa oknum yang menandatangani dokumen pencairan tersebut. “Saya perasaan menyebut namanya, soalnya dia tidak pernah bersalah pada saya, saya tidak mau dia terseret persoalan ini,” kelitnya.
Diketahui, dalam perkara ini JPU mempidanakan terdakwa Maidy dengan pasal 3 jo pasal 15 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999.
Diduga, terdakwa selaku PPTK yang mengetahui seluruh dokumen pencairan anggaran dibuat dan dipegang sendiri oleh Theresia dengan sengaja tidak melakukan pengecekan atas kebenaran dari dokumen-dokumen pencairan dana. Malah langsung menantangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Bahkan terdakwa sengaja tidak mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan tidak menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan sehingga fisik barang digudang tidak sesuai dengan yang dibayarkan. Akibat perbuatan tersebut, terjadi kerugian negara Rp 578 juta.(jenglen manolong)


























