Terkait APK, Panwas Mengaku Telah Lakukan Sesuai Prosedur

Mitra Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengaku soal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legisalatif (Caleg) dari berbagai partai Politik, terkhusus didaerah ini, telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Untuk penertiban  alat peraga kampanye caleg, kami sudah lakukan sesuai aturan yang berlaku. Dimana, setiap ada pelanggaran dalam tahapan pemilu, kami selalu menindak lanjutinya dengan melayangkan surat ke  pihak KPUD,” ujar Ketua Panwaslu Mitra, Rudy Kures.

Diakui Kures, memang banyak tanggapan dari berbagai element masyarakat terkait kinerja Panwas. Dengan melihat masih banyak alat peraga kampanye para caleg dilapangan.Hanya saja, lanjut Kures menegaskan untuk kesekian kalinya, masalah penertiban atribut para caleg tersebut, bukan domain pihaknya. “ Jadi dalam hal ini, ada aparat pemererintah daerah yakni Pol-PP serta Kesbangpol, yang berhak untuk menindak lanjuti surat tembusan dari KPUD, sebagaimana menjawab surat yang dilayangkan pihak Panwaslu,” terangnya.

Lanjut Kures menyebutkan, pihaknya selalu mengikuti aturan yang berlaku. Terkait aturan pengawasan tahapan jelang Pemilu Caleg 9 April 2014 nanti. “Intinya, kami selaku Panwaslu didaerah ini, telah melaksanakan apa yang disebutkan amanat undang-undang terkait pengawasan Pemilu,” ketusnya.

Diketahui, tudingan soal penertiban APK mendapat sorotan bertubi-tubi dari masyarakat. Dimana, pihak yang dimaksud dalam hal ini, Pol-PP serta Kesbangpol yang memiliki kewenangan untuk penertiban alat peraga tersebut, sampai berita ini diturunkan, masih terkesan diam dan saling lempar tanggungjawab.(Alfian Tompunu)

 

Tinggalkan Balasan