THR Harus Dibayarkan Oleh Semua Perusahaan Kepada Karyawannya

(Foto Ilustrasi)
(Foto Ilustrasi)

MITRA,CSN-Masalah Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat Tanggapan serius dari DPRD Minahasa Tenggara (Mitra),makanya DPRD Mitra mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Mitra agar melakukan pembayaran THR kepada karyawannya.

Jika ada karyawan yang tidak menerima tunjangan hari keagamaan ini, DPRD menyatakan siap memperjuangkan sekaligus merekomendasikan adanya sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi perusahaan yang bersangkutan.

Hal ini dipertegas oleh personil DPRD Mitra Tavif Watuseke, “Semua perusahan yang beroperasi di Mitra baik itu PT, CV, supermarket, toko, dan usaha-usaha lainnya yang legal, wajib memberikan THR kepada pekerja/karyawannya yang merayakan lebaran,” tegas Watuseke.

Kepada seluruh perusahaan, anggota dewan dari PDI-P ini berpesan agar profesional terhadap kewajibannya dalam memberikan THR kepada seluruh pekerja.

Ditambahkannnya, “Tidak ada alasan bagi perusahaan yang masih beroperasi untuk tidak memberikan THR kepada karyawannya. Aturan pembayaran ini sendiri dengan tegas tertuang dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (Permenaker),” papar Watuseke.

Pada Pasal 3 ayat (1) Permenaker No 4/1994, lanjut dia, disebutkan bahwa besaran THR adalah sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Dan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus diberikan THR secara proporsional. “Dan sesuai Pasal 4 ayat (2) Permenakar No 4/1994, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Watuseke.

 

Laporan: Alfian Tompunu (Jay)

Tinggalkan Balasan