“Pelanggarannya sebagaimana diatur dalam PP 53 tersebut sudah memungkinan untuk dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil,” kata Sekda Mitra Ir Adrianus Tinungki M.Eng, kepada wartawan, Selasa (22/7) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Sekda, langkah ini diambil setelah pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya. “Beberapa bulan terakhir yang bersangkutan sudah tidak pernah masuk kantor lagi untuk menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara. Karena itu, sanksi sesuai aturan yang berlaku harus dikenakan,” ujar Tinungki.
Terkait dengan penerapan aturan serta pemberlakuan sanksi bagi PNS, Pemkab Mitra sendiri menurut Tinungki, tidak pernah memandang bulu. “Siapa pun itu namanya tidak taat aturan harus kita berikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Pihaknya sendiri lanjut Tinungki, sebelum proses pemecatan dilakukan, telah lebih dulu menjatuhkan hukuman berupa pemberian sanksi moril, “sebagai sanksi awal, gaji mereka kita tahan dan belum direalisasikan,” ungkap Sekda.
Hanya saja ditambahkannya, sementara proses ini dilakukan, tiba-tiba saja yang bersangkutan datang untuk mengajukan permohonan pensiun dini. “Mungkin pejabat ini sudah mendapat bocoran, sehingga Senin kemarin (21/7), beliau datang menghadap dan mengajukan permohonan untuk pensiun dini,” terang Tinungki.
Terkait dengan permohonan yang bersangkutan itu, dikatakan Tinungki pihaknya tentu akan mempertimbangan kembali terkait sanksi yang sementara diproses tersebut. “Jika memungkinkan, tentu kita akan proses permohonan pensiun dini yang telah diajukan beliau,” tutup Sekda.


























