Manado – Lelaki Magfira Ladiku (24), warga kelurahan Titiwungen lingkungan IV kecamatan Sario, harus mendekam dibalik jeruji selama 5 tahun, karena terbukti telah menggauli gadis dibawa umur (13).
Selain mendaptkan hukuman badan, Magfira juga dibebankan denda sebesar Rp 60 juta. Jika tidak bisa membayar makan akan diganti hukuman badan selama 3 bulan. Putusan tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim, Darius Naftali di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (23/10).
Majelis Hakim menilai terdakwa yakni merusak massa depan dari Bunga yang diketahui adalah pacarnya yang dikenai pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Namun, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Sulung SH, dengan hukuman 10 tahun penjara.
Fakta persidangan, Rabu (7/5) lalu, korban menghubungi Magfira yang tak lain adalah pacarnya. Bunga mengatakan kepada magfira bahwa dirinya galau karena hubungan keduanya tidak direstui. Dengan nekat Bunga mengajak Magfira saat itu juga lari dari rumah. Tapi Magfira sempat menolaknya karena waktu itu sudah larut malam.
Akhirnya Magfira luluh dan bersedia menunggu sang permaisuri hati didepan rumah minggat dari rumah. Setelah berhasil kabur, keduanya berkendara diselimuti dinginnya pagi itu menuju ke salah satu kamar kos milik teman Bunga di Kecamatan Mapanget untuk menginap. Saat itu, tempat kos tersebut dalam keadaan sepi karena penyewa kamar sedang pulang kampung.
Keduanya pun larut dalam romantisnya berpelukan dalam kamar setelah saling mengutarakan isi hati.
Akhirnya kejadian layaknya suami istri pun terjadi antara mereka berdua.(Ay)


























