Tomohon – Tim X bentukan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM menelusuri keabsahan ijasah Rektor UKIT, Yopie Pangemanan.
Tim X yang menggaung-gaungkan independen ini mendapatkan dua surat yang berbeda mengenai keabsahan ijasah Rektor UKIT tersebut yakni surat dari Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Kopertis Wilayah 7 Surabaya dan surat dari STIE Artha Bodhi Iswara.
Menurut Ketua Tim X, Berty Lumempouw pada surat dari Kementerian dijelaskan ijasah atas nama Yopie Pangemanan dengan nomor induk mahasiswa 201057131 sesuai data di PDPT bahwa nomor induk 201057131 terdata atas nama saudara Basman.
“Bahwa surat kementerian tersebut saudara Yopie Pangemanan tidak terdata di pangkalan data perguruan tinggi,” katanya.
Lanjut Lumempouw, hasil penelusuran ke STIE Artha Bodhi Iswara menemukan data dan fakta berbeda dengan surat dari kementerian.ppplp
“Yopie Pangemanan adalah benar tercatat sebagai mahasiswa dan mengikuti proses perkuliahan dan mengenai nomor induk mahasiswa yang tidak terdata di PDPT, perguruan tinggi sedang melakukan proses pengusulan perubahan dari saudara Basman ke Yopie Pangemanan,” jelasnya.
Sehingga kata Lumempouw, mengingat ada dua surat yang berbeda penjelasannya terkait dengan keabsahan ijasah magister (S2) dari Yopie Pangemanan, maka Tim X mengambil keputusan dengan memberikan rekomendasi kepada BPMS GMIM selaku Pembina Yayasan Pendidikan Ds A.Z.R. Wenas dalam hal ini UKIT, untuk melakukan upaya hukum atau poses hukum demi kepastian hukum dan kebenaran yang sesungguhnya.(maria)


























