Manado – Masa jabatan wali kota akan segera berakhir. Terinformasi, calon penjabat Walikota Manado, SK-nya tengah dipersiapkan. Penjabat Gubernur Soni Sumarsono memiliki wewenang mengusulkan ke Mendagri siapa penjabat walikota Manado.
Teka-teki siapa gerangan yang akan dipercayakan Sumarsono menjadi orang nomor satu di Kota Manado, sebelum adanya kepala Daerah Devinitif, mulai terkuak.
Sumarsono ketika berkunjung di Kelurahan Meras Kecamatan Bunaken Kota Manado sedikit memberikan bocoran. Meski tidak secara eksplisit, namun Sumarsono mengisyaratkan Roy Roring (Kepala Bappeda), Edy Kenap (Kadis PU), Jemmy Kumendong (Karo Pemerintahan), Edwin Silangen (Kaban Kesbang) dan John Palandung (assiten 1) memiliki kans.
“Kebetulan tiga nama yang akan saya usulkan ke Kemendagri ada di sini,” ujarnya sambil melirik Roy Roring, Edwin Silangen, Edy Kenap, Jemmy Kumendong dan John Palandung yang duduk di sebelahnya.
“Mumpung SK sementara diproses, saya tantang calon penjabat Walikota Manado untuk menindaklanjuti dengan cepat permasalah di Kelurahan Meras ini, siapa yang bisa dengan cepat menyelesaikan, maka dipastikan akan langsung saya jadikan Penjabat Walikota Manado,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong kepada wartawan menjelaskan, menilik aturan penjabat wali kota, kata dia, satu bulan sebelum masa jabatan berakhir, penjabat sudah harus diusulkan gubernur ke Mendagri. “Saat ini sedang digodok pak gubernur. Penjabat wali kota dan juga Bupati sedang disiapkan. Karena paling lambat pengusulan 30 hari sebelum masa jabatan bupati/wali kota berakhir. Namun, pembahasan nama tetap menjadi wewenang gubernur,” ujarnya.
Mengenai pengisian penjabat bupati/wali kota sendiri sudah ada surat edaran Mendagri Nomor 120/3262/sj tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah.
Kumendong mengatakan, surat itu intinya mengatur tata cara mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota. “Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wali kota, gubernur mengusulkan 3 orang nama calon penjabat kepada Mendagri.
“Dengan ketentuan berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS dalam penyelenggaraan Pilkada,” sambungnya, sembari mengatakan harus melampirkan SK pangkat, SK jabatan akhir, dan biodata calon penjabat bupati/wali kota.




















