by

UU 19 2013 Jawab Masalah Petani Sulut

Manado – Kehadiran Undang-Undang nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat menjawab permasalahan yang dihadapi petani. Masalah petani dewasa ini yaitu, meningkatnya kecenderungan perubahan iklim, resiko bencana dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani.

“Selain itu, UU nomor 19 tahun 2013 ini, antara lain bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik, menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani,” ujar Sekprov SR Mokodongan dalam acara Sosialisasi Undang-Undang nomor 19 Tahun 2013, Rabu (12/11/14) di Ruang WOC Kantor Gubernur Sulut

UU ini, lanjutnya, harus mampu dipahami dengan baik oleh semua pihak yang bergerak di sector pertanian bersama stakeholder terkait, terutama para penyuluh yang bertugas melaksanakan pendampingan kepada petani di Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bakorluh Prov. Sulut, Ir. Jefry Senduk yang membawakan materi tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang ini terkait dengan kewenangan beberapa instansi terkait yang nantinya dapat duduk bersama untuk membahas secara holistik dan komprehensif apa yang menjadi tugas dan fungsinya masing-masing.

Sedangkan DR Jemmy Kumendong, MSi yang juga merupakan Kepala Biro Sumber Daya Alam Setda Provinsi Sulawesi Utara memaparkan tentang kebijakan-kebijakan umum menyangkut Penyelenggraan Penyuluhan di Sulawesi Utara. Acara yang di koordinasikan oleh Biro Sumber Daya Alam Setda Provinsi Sulawesi Utara ini di hadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten/Kota serta Kepala Bagian Bagian SDA kab/kota se- Sulut.

Comment

Leave a Reply

News Feed