Tomohon – Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon benar-benar selangkah maju dibanding pemda lain di Sulut. Bukan hanya gertak sambal lewat teguran lisan dan tertulis. Namun sangsi pemecatan sudah dilakukan kepada para pegawai yang sudah melakukan pelanggaran berat.
Instruksi Walikota Jimmy F Eman SE Ak, sudah meneken SK pemecatan kepada 11 PNS sejak tahun 2014 sampai saat ini.
Hal ini diungkap Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Masna Pioh.
“Total sejak 2014 sudah ada 11 ASN harus menanggalkan statusnya alias dipecat
Dalam dua tahun terakhir ada sebanyak 11 orang PNS atau ASN yang dipecat. 6 pegawai di 2014 dan 5 di 2015,” kata Pioh baru-baru ini.
Dijelaskan Pioh para PNS tersebut ada yang Eselon 4, Tenaga Kesehatan dan Pelaksana. Alasan pemecatan mereka karena melanggar PP 53. Paling banyak adalah sudah tak masuk kantor selama berbulan-bulan.
“Sangat disayangkan memang karena kesempatan menjadi PNS saat ini tak mudah,” tukasnya seraya menambahkan jika pemecatan mereka diusulkan oleh para Kepala SKPD masing-masing.
Terpisah, Sekda Tomohon Dr Arnold Poli menegaskan Pemkot Tomohon tak main-main dalam penegakan disiplin pegawai.
“Tak ada pengecualian. Jika sudah melakukan pelanggaran berat, sangsi pemecatan menanti,” tegas Poli. (mar)




















