Tomohon – Pemkot Tomohon sejak 01 Februari 2018 mulai membuka layanan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) e-filling dan e-fin di Rumah Layanan Publik “Wale Kabasaran”.
“SPT ddalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” jelas Sekkot Tomohon, Harold Lolowang.
Pengertian e-filing pajak adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.
Agar dapat melakukan lapor pajak online atau efiling SPT Tahunan orang pribadi, Anda harus memiliki e-FIN pajak terlebih dahulu.
” e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP. EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia,” jelas Lolowang.
Lolowang pun mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan layanan ini termasuk konsultasi pajak. (mar)




















