
Manado – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut terus seriusi dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado yang merugikan miliaran rupiah uang negara. Terbukti Rabu (08/10) sore sekitar pukul 17.20 WITA, Walikota Manado, GSV Lumentut kembali mendatangi kantor Mapolda Sulut untuk dikonfrontir dengan saksi FS alias Fanky, ES alias Engel dan tersangka RE alias Eman.
Dari informasi yang diterima Cybersulutnews.co.id ketika berada Mapolda Sulut, Engel terancam ditahan. Pasalnya pada saat pembangunan gedung berbandrol Rp 9,6 miliar itu Engel disebut salah satu oknum yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada Walikota Lumentut, Engel, Franky dan tersangka Eman.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka masing-masing, RE alias Eman, PM alias Malis dan ZU alias Zufri. Penyidik Polda masih terus mencari beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. (jenglen manolong)




















