Walikota Tomohon Laporkan Pajak Melalui KPPT Pratama Manado

Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melaporkan Surat Pajak Tahunan (SPT) 2014 melalui E-Filling KPPT Pratama Manado di Kantor Walikota, Senin (23/03/2015). Pelaporan pajak ini disaksikan langsung Kepala KPPT Pratama Manado, Hidayat Siregar bersama tim.

Walikota mengatakan sebagai warga negara yang baik tentu wajib
melaporkan SPT tahunan.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh PNS dan seluruh wajib pajak untuk proaktif dan ikut serta dalam pelaporan SPT ini. Karena menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahun sebelumnya yang wajib dilaporkan sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2015,” kata Walikota.

Sebagai informasi kegiatan pelaporan ini dapat dilakukan melalui kegiatan E-filing (pengisian secara online melalui jaringan internet) yang adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukanmelalui sistem online dan memudahkan para wajib pajak. Sesuai tempat wajib pajak terdaftar untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik.

Setelah melakukan pengisian, Eman mengharapkan seluruh wajib pajak
untuk memenuhi kewajibannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Seiring dengan kenyamanan yang telah diupayakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado kepada para wajib pajak,’’ ujar walikota.(maria)

Tinggalkan Balasan