Tomohon – Walikota Jimmy F Eman SE Ak serahkan remisi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon, Sabtu (17/08/2019).
Eman pun bertindak sebagai Ispektur Upacara Pemberian Remisi Narapidana dalam rangka memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019.
Hadir dalam upacara : Kepala LPKA Kelas II Tomohon sekaligus PLT LPP Kelas IIB Manado di Tomohon Tjahja Rediantana, BC.IP, SH, MH, mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Kota Tomohon Kapten. Inf. Sulistyo, mewakili Ketua PN Tondano Wakil Ketua Djainudin Karanggusi, SH, MH, mewakili Kajari Tomohon Kasie Tipidum Dian Subdiana, SH, Wakapolres Tomohon Kompol Desy Bolang, SPd, jajaran pemerintah Kota Tomohon, jajaran LPKA dan LPP di Tomohon, dan Warga Binaan di LPKA dan LPP.
Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasona H. Laoly yang dibacakan oleh Walikota Tomohon mengatakan Tahun ini sebagaimana tahun-tahun sebelumya, dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atas nama pemerintah memberikan remisi umum kepada 130.383 orang narapidana dan anak. Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan
Walikota menyerahkan langsung SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum.
Rincian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang mendapat Remisi Umum I dan Remisi Umum II di LPKA Kelas II Tomohon dan LPP Kelas IIB Manado di Tomohon :
Data LPKA
Remisi Umum I : 103 orang
Remisi Umum II (Langsung Bebas) : 4 orang
Data LPP
Remisi Umum I : 27 orang
Remisi Umum II (Langsung Bebas) : 1 orang
Dalam proses : 4 orang




















