
Tomohon – Meski berkembang sebagai kota yang perkembangannya begitu cepat, namun kesadaran warga Kota Tomohon untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan ternyata sangat rendah. Dari data yang diberikan Kadis Tarumansa Kota Tomohon, Drs Lilly A Solang MM, hanya 10 persen warga yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dari data sejak tahun 2009,jumlah bangunan di Kota Tomohon sekitar 20 ribu. Hanya sekitar 2000 yang sudah memiliki IMB,” jelas Solang, Selasa (30/09).
Untuk itu Solang mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) IMB
yang belum lama ini disahkan DPRD Kota Tomohon.
“Segera kami akan membentuk tim yang akan mendata bangunan-bangunan yang tak memiliki IMB.
Termasuk kawasan rumah makan dan bangunan yang berdiri di ruas jalan Tinoor-Manado. Kami akan melakukan tindakan jika memang akhirnya harus dibongkar karena menyalahi izin,” tandas Solang.
Pentingnya IMB dimiliki masyarakat kata Solang, tidak hanya sebagai pelengkap legalitas bangunan yang dimiliki. Tapi, pengurusan IMB itu sangat berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Hampir 100 persen, bangunan di daerah ini tidak memiliki IMB.
“Meski tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas kepada warga yang memiliki
bangunan IMB, tapi kami dapat memberikan teguran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Bila
perlu, kami akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang aktif membayar retribusi daerah,
termasuk IMB,” tutup Solang.
Sementara, Johan warga Tomohon saat diwawancarai mengatakan ia memang sudah mengetahui tentang
peraturan yang mengharuskan adanya IMB untuk mendirikan bangunan, namun secara nyata ia mengaku
memang malas untuk memiliki legalitas tersebut.
“Di pikiran saya kalau mengurus IMB pasti rumit dan berbelit-belit dengan birokrasi yang ada. Pemerintah harus mensosialisaikan kepada warga bagaimana mengurus IMB ini agar kami tahu cara mengurusnya,” ujar Johan. (maria wolajan)





















