Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado menyatakan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat hasil Pileg 9 April 2014 dilakukan pada 11 Agustus 2014.
“Calon anggota DPRD Manado periode 2014-2019 harus dilantik pada 11 Agustus 2014 karena sesuai dengan ketentuan masa tugas legislator sebelumnya adalah 60 bulan,” kata Ketua KPU Manado Eugenius Paransi, Selasa (5/8).
Paransi mengatakan, waktu 60 bulan masa pengabdian anggota DPRD menurut Undang-undang jatuh pada 11 Agustus 2014, maka harus langsung ada pelantikan anggota baru.
“Tidak boleh ada kevakuman di DPRD, maka harus segera dilantik yang baru sehingga fungsi dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Paransi menjelaskan, SK para calon legislator yang baru tersebut sedang dalam proses di Gubernur Sulawesi Utara dan tinggal menunggu selesainya. Nantinya akan diteruskan ke Sekretariat DPRD untuk proses pelantikan.
Menurut Paransi, hingga Selasa (5/8) malam, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 di Manado, yang sebelumnya sempat bermasalah masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi, tetapi SK tetap diproses.
“Namun untuk 31 anggota lainnya di empat dapil tetap dilantik pada tanggal yang ditetapkan tersebut, sementara sisanya akan dilantik kemudian,” katanya.
Ia mengakui saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan MK terhadap hasil penghitungan suara ulang di Dapil 3 pada Rabu 6 Agustus 2014, dan berharap yang terbaik.
Sesuai dengan hasil Pemilu legislatif pada 9 April 2014 lalu, di Manado terpilih 40 anggota DPRD untuk periode 2014-2019, dengan perolehan kursi Partai Demokrat sembilan kursi, PDIP enam kursi, Partai Golkar lima kursi, Partai Gerindra lima kursi, Partai Hanura empat kursi, PAN empat kursi, sisanya terbagi untuk partai politik peserta pemilu lainnya seperti PKS, PKPI dan PPP.(ant)




















