Minut – Raut wajah Son Pandengsolang, tampak kecut. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai Hukum Tua Desa Tatampi Kecamatan Wori merasa kesal sebab sejak terpilih pada tanggal 30 Desember 2013 lalu, status sebagai Hukum Tua masih mengantung alias belum dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dlam hal ini Bupati Drs Sompie SF Singal MBA.
“Kami minta Pemerintah Kecamatan untuk segera mengeluarkan rekomendasi peantikan Hukum Tua Desa Tatampi,” ucap Jefrant Opo Kawilarang dan Charles Salasa dua warga Desa Tatampi.
Menurut mereka,akibat belum dilantiknya pejabat Hukum Tua roda pelayanan pembangunan menjadi mandek. Apalagi Plh, Hukum Tua yang dijabat oleh Tawes Kakomore sering tidak masuk kantor selama sepekan.
“Kami minta Bupati secepatnya melantik Pejabat Hukum Tua Desa Tatampi. Sebab sejak 5 tahun lalu belum ada Pejabat Hukum Tua yang dilantik,” tegas mereka.
Assisten Satu membidangi pembangunan Ir Ronny Siwi Msi diapit Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Dra Jeanete Posumah Msi dan Camat Wori Drs Steven Korengkeng, menegaskan, sesuai peraturan Bupati tahun 2014 ini tidak ada pemilihan dan pelantikan Hukum Tua.
“Tahun 2015 baru ada Pemilihan dan Pelantikan Hukum Tua terpilih,” tegas Siwi. (eca Gops)



















