Manado — Puluhan ribu bangunan di Kota Manado belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Data Dinas Tata Kota (Distakot) Manado, tahun lalu saja, sebanyak 42.026 dari 78.839 bangunan tak memiliki IMB. Artinya lebih dari separuh bangunan yang beridiri, ilegal.
“Bukan hanya bangunan baru, bangunan lama pun membuat gerah pemerintah,” kata Kepala Distakot Benny Mailangkay, melalui Kepala Sub Bagian Bangunan James Raintung.
“Ini merupakan pelanggaran. Jika tetap tak mengurus IMB, maka bangunan akan disegel,” tegas Raintung.
Ditambahkan Kepala Seksi Pendataan Bangunan Jenry Tendean, pihaknya sementara mendata bangunan tanpa IMB tahun 2016. “Jika tetap tak mengurus akan beri peringatan. Jika keduanya gagal, maka diadakan pelaporan kepada wali kota,” tegas Jendri.
Di sisi lain, sejumlah warga mengeluhkan proses dan prosedur pengurusan izin yang menyita waktu.
”Semua prosedur sudah dilewati dan tidak ada hambatan. Meski menyita waktu tetapi, kami lega karena semua persyaratan sudah lengkap dan tinggal menunggu IMB keluar. Tapi, kenyataannya malah mengecewakan. Kalau kenyataannya seperti itu, saya tidak heran jika banyak pemilik bangunan enggan mengurus izin,” keluh sejumlah warga.(ers)




















