7 Oktober, Batas Penyerahan Daftar CPNS

Rekrutmen CPNS Ilustrasi
Rekrutmen CPNS Ilustrasi

– Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas minta kepada Panitia seleksi nasional (Panselnas) seleksi CPNS tahun 2013 daerah untuk menyerahkan daftar pelamar umum sesuai jenjang pendidikan paling lambat tanggal 7 Oktober 2013.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja berujar, tes kompetensi dasar (TKD) dengan lembar jawaban komputer (LJK) serentak dilaksanakan tanggal 3 November (kecuali Papua, tanggal 4 November).

Sementara untuk hasil pengumuman tes honorer K2 dan pelamar umum dilakukan tanggal 14 Desember, ungkap Wangsaatmaja, di di kantor Badan kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pelaksanaan tes CPNS ini ada yang perlu diperhatikan bagi para pelamar yakni, jadwal pelaksanaan, enkrip dan dekrip soal, penggandaan dan pamaketan, serta panitia seleksi instansi dan daerah.

Mengenai enkrip soal, Deputi SDM berpesan agar soal disimpan dengan baik dan aman sebelum sampai dipercetakan. Sementara dekrip di percetakan perlu diperhatikan pengamanannya dan hanya terbatas bagi panitia instansi maupaun daerah. “Untuk pemaketan soal, dibagi ke dalam dua kelompok, yakni D4 – S3, dan SLTA – D3,” ujarnya.

Deputi SDM menambahkan, untuk panitia instansi (kementerian/lembaga), Menpan RB ditunjuk sebagai penanggungjawab, sedangkan Sekjen/Sesmen/Sestama sebagai Ketua Pelaksana. Semuanya harus menandatangani pakta integritas.

Sementara untuk daerah, ketua panitia penanggungjawab pelaksana seleksi CPNS diserahkan kepada Gubernur dan Sekprov sebagai Ketua Pelaksananya.

Demikian juga dengan Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab, sementara Sekda sebagai ketua Pelaksana. “Gubernur, Bupati/Walikota dan Sekda juga harus menandatangani pakta integritas,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ujar Deputi SDM, rekanan tempat menggandakan soal ujian pelamar umum juga harus membuat dan menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa mereka bersedia dituntut pidana bila melakukan pembocoran soal karena soal dikategorikan sebagai rahasia Negara.

Untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaan pengadaan CPNS di wilayahnya, mulai dari proses penyimpanan master soal, penggandaan soal, penyimpanan soal, distribusi soal, pengumpulan LJK, perlu koordinasi dengan Kapolda, Kapolres dan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pengadaan CPNS di seluruh kabupaten/kota di wilayah masing-masing,” tambahnya. (patris pangaila)