Manado – Walikota Manado, Vicky Lumentut yang direncanakan akan kembali menjalani pemeriksaan, Kamis (02/10) hari ini oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut terpaksa ditunda. Penundaan pemeriksaan itu kata sumber karena Walikota sedang melaksanakan tugas di luar daerah.
“Tadi Asisten III Pemkot Manado datang membawa surat permberitahuan kalau Walikota tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar daerah. Kemungkinan minggu depan kami panggil lagi,” beber penyidik kepada wartawan pos liputan Polda Rabu (1/10).
Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP William Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan pemanggilan kembali Lumentut. “Kami masih akan memintai keterangan kembali Walikota Manado,” katanya William.
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil Walikota karena dalam kasus dugaan korupsi Youth Center masih mempunyai tersangka lain. “Kita akan cari terus. Kami pasti akan konsen tuntaskan kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu, juru bicara Pemkot Manado, Franky Mocodompis mengatakan, semenjak Selasa (30/09) Walikota berada di luar daerah melaksanakan tugas. Meski begitu, kata Mocodompis Walikota tetap menjunjung tinggi proses hukum yang sementara berjalan.
“Pak Walikota tetap komit kepada proses hukum,” kata Mocodompis ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id.
Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, RE alias Eman, PMalias Malis dan ZU alias Zufri. Kasus pembangunan Youth Centre itu mengemuka ketika tim penyidik Polda Sulut bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulut melakukan pemeriksaan fisik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap pekerjaan proyek pembangunan gedung tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah tercantum dalam kontrak. Bangunan tersebut, diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Bukan itu saja, gelanggang pemuda dan lokasi pementasan pun tidak dibangun. (jenglen manolong)




















