Minsel- Pasca Pelaksanaan Sidang Paripurna Dewan Kabupaten Minahasa Selatan mengenai Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014, terkesan bagian dari pembodohan yang dilakukan pihak TAPD Provinsi Sulawesi Utara kepada Pemkab Minsel
Bayangkan saja, APBD-Perubahan tahun 2014 ini, telah diparipurnakan pada beberapa waktu lalu, oleh Anggota DPRD Minsel Periode 2009-2014. Pun demikian lantaran kegiatan Paripurna tersebut dituding telah mendahului Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, terkait pelaksanaan APBD tahun 2013.
Kemudian TAPD Provinsi secara tegas menolak Evaluasi APBD-P Minsel 2014 pada Senin (20/10/2014). Hal ini tentu saja menurut beberapa tokoh masyarakat Minsel, adalah salah satu arogansi dari Pemprov Sulut.
“Apakah betul semua yang dilakukan Pemprov Sulut. Bayangkan cuma persoalan kecil seperti ini, lantas mereka rela Pemkab Minsel seakan mati kutu,” kata salah Sekretaris LAKI Minsel Hanny Pantow
Lanjut dia, coba dikalkulasi anggaran yang dikeluarkan dari kas Daerah cukup banyak untuk biaya operasional.
“Sebagian kalangan mengganggap 1 miliar atau 100 miliar kecil. akan tetapi masih banyak orang yang menganggap 50 ribu dan 100 ribu itu besar. Kasihan rakyat kecil dikorbankan karena APBD perubahan belum juga disahkan,” ujarnya. (jufan dissa)




















