Kemenhub: Tarif Angkutan Hanya Naik 10 Persen

Jakarta – Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2 ribu per liter. Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, kenaikan tarif maksimal 10 persen dari yang berlaku saat ini.

Jonan mengatakan kenaikan tarif tersebut sudah mempertimbangkan aspek kelangsungan usaha industri angkutan dan daya beli masyarakat.

“Agar operator tidak mengalami kerugian besar namun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” kata Jonan di kantornya, Selasa, 18 November 2014.

Menurut Jonan, kewenangan penyesuaian tarif tidak hanya dari lembaganya. Kementerian Perhubungan, kata dia, berwenang mengatur penyesuaian tarif angkutan umum antar kota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi.

Angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) ditetapkan gubernur dan angkutan perkotaan atau pedesaan ditetapkan bupati atau walikota.

Pernyataan Menteri Perhubungan tersebut sepertinya sulit berlaku di daerah.

Di Kabupaten Minahasa, para sopir sudah menaikkan tarif sebesar 20-30 persen untuk angkutan antar kota seperti trayek Tondano-Tomohon menjadi Rp 7000-8000 dari sebelumnya Rp 5000. Sementara untuk tarif dalam kota naik sekitar 30 persen menjadi Rp 4000 dari awalnya Rp 2800. (tempo.co/mar)

Tinggalkan Balasan