Manado – Sempat menjalani sidang di Pengadinan Negeri Manado terkait kasus penganiayaan, Brigadir HJ alias Hendra kini akan diperhadapkan dengan sidang Kode Etik dan Profesi Polri atas tuduhan pengelapan barang bukti uang Bank BNI sebesar Rp 4 miliar lebih.
“Dalam waktu dekat ini sidangnya akan kita digelar. Namun kita masih menunggu, sebab dakwaannya akan disusun langsung oleh anggota dari Mabes Polri,” kata Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Yusuf Setyadi baru-baru ini, kepada Cybersulutnews.co.id.
Ditambahkan Yusuf, dalam sidang Kode Etik dan Profesi yang akan segera digelar, selain Brigadir Hendra, juga menyeret sepuluh anggota polisi lainnya.
“Jumlah keseluruhannya adalah sebelas orang. Mereka akan menjalani sidang serentak dan penuntutnya langsung dari Mabes Polri,” ungkapnya.
Alasan pihaknya menggelar sidang terpisah kepada sebelas mantan anggota tim khusus (Timsus) Polda Sulut itu kata Yusuf, dikarenakan tindak kejahatan yang dilakukan sebelas anggota tersebut lebih serius dibandingkan perbuatan yang dilakukan ke enam belas mantan anggota Timsus yang sudah lebih dulu menjalani sidang.
“Tindak kejahatannya beda makanya ke sebelas anggota ini kita sidang belakangan,” pungkasnya.
Sedangkan kaya Yusuf, untuk mantan Dir Krimsus Polda Sulut, Kombes Pol Yudar Lululangi akan menjalani sidang di Mabes Polri.
“Kalau mantan Dir Krimsus Polda itu adalah porsi Mabes,” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain menyeret 27 mantan anggota Timsus juga menyeret mantan Dir Krimsus. Namun penyidik Propam Polda Sulut baru menggelar sidang Kode Etik dan Profesi kepada enam belas anggota Timsus, untuk sebelas anggota lainnya masih menunggu giliran penetapan sidangnya. (jenglen manolong)




















