Kasus Pembunuhan di Kairagi, Terdakwa Minta Hukuman Diringankan

Manado – Kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan VII, Kecamatan Mapanget, tepatnya di depan Gereja Viadolorosa dengan terdakwanya Lelaki FR alias Angky (26) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado Rabu (19/11).

Agenda pledoi terhadap terdakwa yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya (PH), meminta kepada Majelis Hakim untuk memperingan hukuman terhadap kliennya.

“Saya harap pak hakim mempertimbangkan tuntutan terdakwa, sebab dalam kasus ini korbanlah yang pertama cari masalah dengan terdakwa,”ujarnya kepada Majelis Hakim, Vincenthius SH.

Sementara itu, terdakwa pun memberikan pembelaan sendiri dengan mengatakan dirinya, hanyalah orang miskin dan orangtuanya sudah sakit-sakitan.

Diketahui, tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sherly Kalesaran SH, menghukum terdakwa dengan 13 tahun pernjara.

Diketahui perbuatan terdakwa dilakukannya Sabtu (3/5) 2014. Dimana sebelumnya antara terdakwa dan korban meiliki dendam lama, dan kejadian itu terjadi bermula terdakwa sedang berkumpul dengan beberapa rekannya, setelah itu salah satu rekna dari terdakwa membeli minuman keras (miras), dan meminumnya di rumah rekan terdakwa bernama Feri Kapubao.

Usai pesta miras tersebut terdakwa bersama rekan-rekannya kemudian berjalan keluar dari tempat miras dengan maksud mencari warung untuk membeli rokok. Sementara dalam perjalanan, terdakwa bersama satu rekannya melintas di tempat acara, dimana pada saat itu ada banyak orang termasuk korban.

Saat melintas tiba-tiba korban memanggil terdakwa, “Mo kamana, sini dulu kwa so lama torang nda bakudapa,” tutur korban.

Kemudian terdakwa pun menghampiri korban, dan langsung saja korban berkata, “Kita mo tes dulu tre pa ngana, manjo torang bakalae satu lawan satu,” terang korban. Atas perkataan dari korban, terdakwa pun langsung membalas keinginan korban dengan berkata, “Sudah jo kwa, masalah so lalu itu. Torang kan so damai,” balas terdakwa.

Akan tetapi korban tidak berhenti, dimana korban mengajak terdakwa masuk ke dalam salah satu lorong di kompleks temppat acara. Setelah berada d i lorong tersebut, korban langsung mendorong terdakwa, dan memukul terdakwa beberapa kali di bagian wajah terdakwa.

Merasa terdesak dan menderita saki akibat pukulan yang dilayangkan korban, terdakwa pun segera mencabut pisau yang dibawah terdakwa.

Melihat terdakwa telah mencabut pisau yan diselipkannya di perut, korban ppun segera melarikan diri. Namun terdakwa mengejar korban. Hingga ketika berjarak kira-kira 100 meter, tiba-tiba korban berhenti. Nah, pada saat korban behenti dan terdakwa berhasil mendekat, kembali korban melayangkan pukulan ke arah wajah terdakwa.

Akan tetapi, terdakwa berhasil menghindar dengan cara menjongkok, dan terdakwa langsung menikam korban tepaat di bagian dada kiri dengan 1 tikaman, sehingga korban menghembuskan nafas terkairnya ketika korban di bawah ke rumah sakit. Atas perbuatan dari terdakwa JPU mengancam terdakwa dengan Pasal Pasal 338 KUHP, 351 ayat 3 KUHP dan 354 ayat 2 KUHP.(Ay)

Tinggalkan Balasan