Manado – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Hilman mengatakan, pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan yang sudah merugikan miliaran rupiah uang negara.
Ia pun mengaku kalau pihaknya, masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulut yang belum kunjung diserahkan ke Polda Sulut.
“Kasus itu belum di SP3. Kita masih menunggu hasil audit dari BPK Sulut,” kata Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Hilman, Senin (09/02), kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Kepada wartawan Hilman kemudian membeber soal permintaan yang baru diajukan pihaknya ke pihak BPK soal penyimpangan pada proyek pembangunan Stadion Kawangkoan.
“Untuk hasil audit yang lalu kerugiannya mencapai ratusan juta, dan itu tetap kita proses. Sekarang ada permintaan audit tambahan yang kita serahkan ke BPK, jika sudah ada hasilnya kita akan tetapkan tersangkanya,” beber Hilman.
Pernyataan yang diungkapkan Hilman, sama seperti pernyataan yang diungkapkan mantan Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Yudar Lululangi kala dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id beberapa waktu lalu. Dikatakan Lululangi, kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan belum belum naik P-21, karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara, belum memberikan hasil audit kepada penyidik.
“Kita belum bisa proses kasus tersebut ke tahap selanjutnya mengingat sampai saat ini pihak dari BPKP Sulut belum menyerahkan hasil audit. Dalam kasus korupsi kan intinya kerugian negara, kalau sudah tahu berapa kerugian negaranya, kasus ini tentu akan cepat P-21,” kata Kombes Pol Yudar Lululangi kepada Cybersulutnews.co.id, sebelum tersandung kasus dugaan penggelapan barang bukti uang nasabah milik Bank BNI.
Lululangi juga menambahkan, apabila BPKP sudah memberikan hasil auditnya, penyidik akan langsung menetapkan tersangkanya.
“Tersangkanya sudah ada, tetapi audit BPKP belum ada jadi belum bias,” beber Lululangi waktu itu.
Penyelidikan kasus mega korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan itu sendiri sempat mendapat sorotan dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut karena dinilai mandek.
“Saya meminta kasus ini (Stadion Kawangkoan) kembali diusut. Sebab saya tau kasus itu telah memiliki tersangka, tapi kenapa penyidik Polda Sulut seperti mendiamkan kasus itu. Ada apa,” kata Sekretaris LCKI, Jack Wullur kepada Cybersulutnews.co.id.
Ia menambahkan, dalam mengungkap kasus mega korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan yang sudah menyedot anggaran miliaran rupiah itu, Penyidik Tipikor Polda Sulut sudah mengetahui siapa-siapa saja oknum yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
“Saya tau kasus itu sudah memiliki tersangkanya. Saya tau karena saya mengikuti kasus itu sejak penyidik mulai melakukan penyelidikan sejak tahun 2013 lalu. Tapi kenapa Polda seperti mendiamkan kasus itu,” terang Wullur.
Seperti diketahui, kasus ini mulai diselidiki penyidik Tipikor Unit I Polda Sulut sejak Maret 2013. Mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulut, Steven Liow sudah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Pada bulan Desember 2013, penyidik mengakui telah menaikkan kasus ke tahap sidik dan telah mengantongi nama para tersangka.
Bahkan penyidik sudah meminta bantuan BPKP Sulut untuk melakukan audit investigasi, pihak BPKP Sulut sendiri telah memulai melakukan audit terhitung sejak bulan Mei 2013.
Sayangnya hingga kini BPKP belum menyerahkan hasil audit pada pembangunan proyek tersebut. (jenglen manolong)




















