Kejari-Polres Usut Proyek Jalan Pariwisata Marinsow Minut Rp 1,4 M

Minut – Pembangunan jalan pariwisata pantai Pal Desa Marinsow, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sebesar Rp 1,4 Miliar lebih diduga bermasalah.

Pasalnya proyek yang dikerjakan PT Mellindo Sejati Jaya Pokjajasa konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Minut tahun 2014 dengan panjang 1,8 Km dan lebar 3,5 meter, kualitas barang/jasa yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis dalam surat perjanjian. Hal ini seperti diungkapkan Ketua LSM LAKP2N (Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional) Minut, Rinto Rachman.

Menurut Rinto pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, Polres Minut, menindak dengan tegas oknum kontraktor dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Minut.

“PPHP tidak melakukan pengecekan jumlah atau volume dan kualitas atau spesifikasi barang/jasa tidak sesuai dengan surat perjanjian, eh malah sudah dicairkan 100 persen!,” ungkap Rachman.

Lanjutnya, untuk menghilangkan penyebab terjadinya penyimpangan ini, Bupati Minut seharusnya menjalankan sistem yang sudah diatur berdasarkan Peppres 70 Tahun 2012 yaitu menciptakan 70 sistem pengadaan barang/jasa dengan mengikuti prinsip dasar dan etika pengadaan barang/jasa serta melaksanakan mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan.

“Proyek tersebut kualitas barang/jasa yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis dalam surat perjanjian dan metode pelaksanaan pembangunan jalan pariwisata pantai Pal Desa Marinsow,”tukasnya, sembari meminta Kejari dan Polres Minut untuk mengusut penyimpangan itu.

Pantauan cybersulutnews.co.id, terhadap proyek jalan yang sudah dicairkan dananya 100 persen itu terdapat beberapa keganjilan sesuai apa yang diungkap LSM tersebut.

Pihak Kontraktor PT Mellindo Sejati Jaya serta Dinas PU Minut sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. (Vebry)

Tinggalkan Balasan