Manado – Bagi calon kepala daerah maupun wakilnya yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan mundur dari kepegawaiannya.
Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri, (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dia mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni “Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon”.
“Terkait mengacu pada peraturan yang baru. Jadi, PNS yang akan maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif,” ujarnya kepada wartawan saat menghadiri Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Sabtu (07/03).
Aturan tersebut, tegas dia, tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi bagi semua pejabat pemerintahan.
“Aturan pilkada ini tidak hanya berlaku pada PNS saja yang harus mundur. Tetapi anggota TNI atau Polri yang ingin bertarung di Pilkada juga harus rela menanggalkan jabatannya dari instansi mereka,” ujarnya.
Dengan demikian aturan ini berlaku bagi sejumlah calon kepala daerah yang berstatus PNS antara lain Vicky Lumentut untuk Pilwako Manado. Sementara itu sejumlah calon lain yang masih berstatus PNS seperti Djouhari Kansil yang saat ini berstatus Wagub Sulut pun digadang-gadang untuk maju di Pilgub Sulut. (metrotvnews.com/mar)




















