Manado – Sekretaris Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulawesi Utara, Jack Wullur mendesak Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung untuk segera melakukan penahanan kepada RYS alias Reonaldo tersangka kasus dugaan cabul di Sekolah Dian Harapan.
“Segera tahan tersangka. Jangan lama-lama. Kepada Kapolda Sulut yang baru, untuk tahan tersangkanya segera. Jangan kasus ini (cabul, red) dikaburkan. Kami menunggu ketegasan dari Kapolda baru untuk melakukan penahanan kepada Reonaldo,” tegas Wullur kepada Cybersulutnews.co.id, Selasa (07/04/2015) sore.
Ia menambahkan, penahanan tersangka dalam kasus dugaan cabul yang dilakukan oknum guru seni di sekolah Play Group itu dinilai lamban. Pasalnya, pasca dilaporkannya kasus itu ke Polda Sulut, penyidik belum juga menahan tersangka. Padahal kata Wullur, penyidik telah memiliki dua alat bukti.
“Ini dinilai lamban. Kasus ini sudah beberapa bulan, namun tersangkanya belum ditahan. Ada apa?. Dalam kasus ini sendiri penyidik membeber bahwa mereka telah memiliki dua alat bukti. Saya rasa dua alat bukti sudah cukup untuk menjerat tersangka,” tambah Wullur.
Dilanjutkannya, Polda Sulut seperti akan mengaburkan kasus dugaan cabul yang sudah menghebohkan warga Sulut.
“Saya rasa kasus ini akan dikaburkan. Saya juga mendengar kalau korban akan divisum kembali. Padahal kan sebelum melapor korban telah divisum. Apa itu belum cukup. Jangan-jangan itu langkah untuk mengaburkan kasus ini,” beber Wullur.
“Kita masyarakat Sulut ingin melihat keseriusan dan ketegasan Kapolda Sulut yang baru dalam menindak kasus ini. Sebab kami menilai Kapolda sebelumnya telah masuk angin dalam menindak kasus ini, makanya tersangka hanya dibiarkan berkeliaran,” sambungnya.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait menilai Polda Sulut melakukan pembiaran atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru seni di Sekolah Dian Harapan (SDH) Kota Manado berinisial RYS alias Reonaldo (22), kepada anak murid yang masih berumur 4 tahun.
Hal itu dikatakan Sirait menyusul, Reonaldo yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyisik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) belum kunjung ditahan oleh penyidik.
“Saya sudah bertemu dua korban, pelaku. Saya juga sudah berkunjung ke sekolah dan bertemu Polda Sulut, dalam hal ini penyidik. Kami dari Komnas perlidungan anak menyimpulkan telah dilakukan pembiaran berlama-lama oleh Polda Sulut terhadap kasus ini,” kata Sirait ketika mengunjungi Kantor Mapolda Sulut, Jumat (13/02/2015) pagi.
Pihaknya pun mengindikasi dalam kasus pencabulan ini, pihak keluarga korban mendapat tekanan dari pihak sekolah. Sebab Sirait menilai, pemilik sekolah punya kekuasaan. Ia juga menyayangkan, pihak sekolah tak menerimanya saat berkunjung ke sekolah untuk lakukan klarifikasi.
“Kemarin sekolah tak mau memanfaatkan kesempatan untuk mengklarifikasi duduk persoalannya. Itu sayang disayangkan,” ungkapnya.
Menurut Sirait, hal itu adalah pelanggaran hak anak untuk mendapat keadilan. Hal yang terjadi di SDH kata Sirait, bisa juga terjadi di sekolah lainnya. Untuk itu ia mendorong pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan menanggulanginya.
“Monitoring izin-izin sekolah. Apakah TK di SDH ada izinnya. Karena sekolah taraf internasional seperti ini, izinya dikeluarkan pemerintah pusat, bukan daerah,” sembur Sirait sembari meminta agar pihak pengelola sekolah, Ponce, agar menghentikan tekanan yang diberikan.
Dari informasi yang didapatnya, pihak sekolah sudah lakukan pertemuan dengan orangtua murid dan mulai memberi tekanan. Yakni dengan menyebut keluarga korban hanya mau cari uang.
“Katanya keluarga korban hanya mau cari uang dengan negosiasi. Korban yang juga masih sekolah katanya terus diberi tekanan, dan dipengaruhi katanya tak terjadi apa – apa. Hei Ponco, tegakan keadilan. Serahkan kasus ini ke kepolisian. Jika tekanan terus dilakukan, kami bisa laporkan balik sebagai perbuatan tak menyenangkan,” pungkasnya. .
Sirait mendorong Polda Sulut agar bertindak cepat. Jangan sampai kasus ini dihentikan. Karena menurut keterangan penyidik, status sudah tersangka, dua alat bukti telah lengkap. Visum pun lengkap.
“Segera tahan pelaku, dan segerah serahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum. Jika ternyata masih terus dilakukan pembiaran, Komnas perlindungan anak punya hak untuk melaporkan tindakan itu ke Propam Mabes Polri. Saya siap kawal kasus ini hingga tuntas,” tambah Sirait dengan nada tegas.(jenglen manolong)



















